Cara Membayar Hutang Puasa Yang Sudah Bertahun-tahun

Posted on

Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh jumpa lagi di blog masjid-imanuddin
sebelum lanjut ke berita terkini
jangan lupa baca sampai selesai agar lebih bermanfaat
kepada kami terkait persoalan
omongan diantaranya sebagai
Bagaimana hukum seseorang yang memiliki
utang puasa yang menahun ini barangkali
diantara pertanyaan yang mewakili juga
sebagian saudara-saudara kita yang boleh
jadi mengalami persoalan dimaksud
terkait persoalan ini orang ulama
sepakat bahwa setiap puasa yang pernah
tidak dikerjakan Tertinggal maka
hukumnya wajib untuk dicoba diganti di
hari-hari lain selain ramadhan demikian
firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala ada
diantaranya Quran

Al Baqarah ayat 184 juga
ayat 185 nya
maka jika ada diantara Anda tak mampu
menunaikan puasa sebab sakit atau dalam
perjalanan maka anda bisa mengganti di
hari-hari yang lainnya selain hari
perempuan namun persoalannya jika utang
puasanya menahun ketemu dengan kalaupun
lagi bertemu dengan Ramadhan lagi belum
sempat itu deh ikan maka disini ulama
terbagi pada dua pendapat mayoritas oleh
umumnya berpendapat bahwa selain
yang ditunaikan.

Juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk
juga menambah dengan keparat mengganti
dengan kifarat dalam bentuk fidyah yaitu
memberi makan seorang miskin ini adalah
pendapat dari kalangan peternak maliki
Syafi’i juga hambali mereka
berpandangan bahwa pelaku yang
meninggalkan puasa ini dihukumi ditambah
dengan fidyah karena juga ditambahkan.Orang yang tak mampu mengerjakan puasa maka dia
mesti memberi makan seorang miskin ia
meninggalkan puasa membuka banget tapi
juga dia tidak berpuasa maka para ulama
berpendapat bahwa
menggabungkan keduanya sedangkan Imam
Abu Hanifah disini berpendapat tidak
bisa kita menggabungkan dua hal dalam
arti penembus yang tidak berpuasa baik
itu yang digabungkan dengan fidyah
karena keduanya bukan penggabungan tapi
sebagai pilihan untuk itu menurut Abu
Hanifah Kalau Anda mau mencoba maka anda
mencoba tidak harus Kemudian Anda
menambahkan dengan kejadian sekalipun
Pop yang diutamakan bukan aratikelnya dalam
dua hal ini anda silahkan mengambil
kemudahan dan yang paling yakin bagi
diri anda jika anda ingin menghukum
ujian dengan kesungguhan dengan juga
memberikan kafarat dan fidyah maka itu bisa
anda lakukan atau juga Anda ingin
memilih pendapat Imam Abu Hanifah yang
hanya mengobrol saja tanpa harus
memberikan fidyah maka itu menjadi yang
terbaik bila dianggap anda
khusus bagi diri anda dan anda mampu
melakukannya silahkan sesuai dengan
kenyamanan Anda masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *