Pemberlakuan identitas diri berupa e-KTP yang berlaku secara nasional memang bertujuan memudahkan masyarakat mengurus segala sesuatu urusan administrasi dan juga sebagai identitas saat di jalan. Kartu identitas penduduk terbaru yang berlaku seumur hidup ini akan selalu digunakan saat kita mengurus surat-surat penting yang berhubungan dengan instansi pemerintahan, bank dan sebagainya. Akan sangat merepotkan jika KTP ini hilang sebab kita akan was-was bila di jalan pas ada razia, membeli tiket kereta dan pesawat terbang pun perlu kartu ini. Lalu bagaimana cara urus e-KTP bila hilang? Berapa biaya yang mesti dibayarkan?

Cara urus e-KTP hilang sebenarnya sudah dimudahkan oleh pemerintah. Langkah pertama sekali adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. Biayanya gratis, namun disediakan kotak sumbangan yang boleh diisi dan boleh juga tidak. Selanjutnya membuat surat pengantar dari RT yang dilegalisasi oleh ketua RW. Langkah berikutnya yaitu membawa surat pengantar RT tadi ke kantor kelurahan beserta beberapa dokumen pelengkap yaitu : fotokopi KTP bila memang punya, pas foto berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 2 lbr menggunakan latar belakang biru bila tahun kelahiran genap dan merah bila tahun kelahiran ganjil, fotokopi KK 1 lbr serta fotokopi surat keterangan kehilangan dari polisi 1 lbr.
Pihak petugas keluarahan selanjutnya akan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Seperti biasa, di sana ada kotak sumbangan yang bisa diisi. Selanjutnya bawa dokumen tadi ke kantor kecamatan. Di sana pegawai kecamatan akan menerbitkan tanda terima berkas dan menginformasikan e-KTP sudah jadi dan bisa diambil. Di sini pun pemohon sudah disediakan kotak sumbangan yang ikhlas untuk diisi berapa saja. Tahap permohonan e-KTP setelah dari kantor kecamatan biasanya antara satu hingga dua minggu. Di sini pemohon tak usah lagi melengkapi formulir data dan juga diambil fotonya lagi sebab semua data masih ada di server pusat.