Cara Daftar Paspor Online Langkah Demi Langkah

Posted on

Paspor yaitu dokumen perjalanan yang diterbitkan pemerintah untuk warga negara sehingga mereka bisa bepergian ke luar negeri. Paspor memuat identitas diri, kewarganegaraan serta hak perlindungan ketika di luar negeri sekaligus juga hak pulang ke negara asal. Paspor memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang setelah kadaluarsa. Jika dulu pengurusan paspor seluruhnya di lakukan di kantor imigrasi namun kini bisa dilakukan secara online. Berikut adalah tata cara daftar paspor online tahap demi tahap :

– Pertama sekali yaitu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan yaitu scan KTP, scan Kartu Keluarga, scan akte kelahiran atau ijazah atau surat nikah. Gambar scan berupa file jpeg dengan pilihan hitam putih.

– Buka layanan pengurusan paspor online di www.imigrasi.go.id. Klik pada menu Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Pilih menu Pra Permohonan Personal untuk mengajukan pembuatan paspor baru.

– Lengkapi form yang diberikan. Untuk kolom Jenis permohonan, pilih paspor biasa. Sementara untuk Jenis paspor, pilih 48H perorangan. Adapun paspor 24H perorangan merupakan paspor khusus untuk umroh, tenaga kerja Indonesia atau pekerjaan tertentu ke luar negeri dengan masa penggunaan 3 tahun. Tekan tombol Lanjut untuk masuk ke halaman berikutnya.

– Unggah dokumen yang sudah disiapkan tadi dengan urutan : scan KTP, scan KK kemudian salah satu dari scan akte kelahiran atau ijazah atau surat nikah. Bila selesai tekan tombol Lanjut.

– Pilih kantor Imigrasi dekat dengan tempat tinggal sekaligus tanggal kedatangan anda. Sesudahnya klik tombol Lanjut. Untuk verifikasi ketikkan kode di layar ke kolom yang ada selanjutnya klik OK.

– Klik Bukti Permohonan sehingga keluar halaman Tanda Terima Pra Permohonan. Print Tanda Terima Pra Permohonan untuk disertakan ketika ke kantor Imigrasi.

– Lakukan pembayaran ke bank BNI dengan menyerahkan hasil print Tanda Terima Pra Permohonan tadi. Biayanya sekitar Rp.255 ribu.

– Datang ke Kantor Imigrasi sesuai waktu yang tercetak pada Tanda Terima Pra Permohonan. Bawa beberapa dokumen asli yaitu KTP, KK dan akte kelahiran atau ijazah atau surat nikah. Sertakan juga masing-masing tadi fotokopiannya. Ambil nomor antrian dan tunggu sampai nomor anda dipanggil.

– Tahap pembuatan foto dan wawancara dilakukan di ruang lain. Untuk itu saat datang ke kantor imigrasi kenakan pakaian rapi seperti kemeja lengan panjang. Anda akan diberitahukan kapan mengambil paspor, biasanya 3 hari setelahnya.

– Untuk mengambil paspor jangan lupa bawa kuitansi bukti pembayaran atau tanda bukti permohonan paspor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *