Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh, ada pertanyaan yang masuk
terkait Bagaimana hukum jika seseorang
masih mempunyai hutang puasa di bulan
Ramadhan sebelumnya dan belum sempat
membayar namun sudah tiba bulan Ramadhan
lagi berikut ini penjelasan dari Ustadz
Alhamdulillah kita berjumpa
kembali dengan ROM nonton di tahun ini
semoga saja bisa kita jalani dengan
sebaik-baiknya dan semua Amalia kita
dibulan Ramadhan Ini diterima oleh Allah
subhanahu wa ta’ala.
Hukum Utang Puasa Belum Lunas Tapi Terlanjur Masuk Bulan Ramadhan
Salah satu pertanyaan yang masuk ke
kami adalah tentang bagaimana jika
pada tahun ini kita punya hutang puasa
penonton sementara sampai datang rumah
untuk di tahun ini Hutang puasa Romadhon
itu belum dibayar.

Bgmn Bayar Puasa, Terlanjur Masuk Bulan Ramadhan
Salah satu hal yang perlu untuk
kita persiapkan sebelum datangnya bulan
Romadhon adalah kita bermuhasabah atau
kita mengoreksi diri kita sendiri karena
salah satu cara koreksi diri kita
sendiri adalah dengan
ia melihat apakah
Ayo kita masih punya hutang puasa di
tahun yang lalu ketika kita akan
menghadapi penonton di tahun ini kalau
kita masih punya hutang puasa dibulan
Romadhon yang sudah lewat.
Maka sebenarnya sebelum datangnya penonton di
tahun ini kita harus sudah menyelesaikan
hutan itu karena sebagaimana kita punya
hutang dengan sesama manusia Kita juga
harus tunaikan Maka hutang kita kepada
Allah juga harus lebih hak lebih layak
untuk segera ditunaikan termasuk tentang
masalah hutang puasa tetapi jika karena
suatu sebab ternyata puasa kita di tahun
yang lalu masih belum kita tunaikan
sampai datangnya Romadhon di tahun ini
ada yang perlu untuk kita sampaikan jadi
kita meninggalkan hutang puasa di tahun
yang lalu dan sampai sekarang belum di
tunaikan kewajiban puasa itu
Hai itu kondisi orangnya mungkin
Hai macam yang pertama jika puasa
Romadhon yang kita tinggalkan di tahun
kemarin sampai tahun ini sampai datang
Romadhon di tahun ini belum kita
tunaikan karena sebuah uzur cerei
misalnya karena sakit yang terus-menerus
yang dari tronton tahun kemarin sampai
rumah untuk tahun ini sakit itu tidak
sembuh apabila
Ayo kita melakukan puasa maka
Hai sakit itu akan semakin parah maka
itu termasuk bercerai dalam kondisi
seperti itu maka boleh puasa itu diganti
dengan Fidyah atau jika sakit yang
diderita oleh orang yang meninggalkan
puasa Romadlon itu sakit yang secara
lahiriyah tidak akan mungkin lagi bisa
sembuh maka Wah Salem nonton yang
ditinggalkan itu bisa diganti dengan
membayar Fidyah dalam al-qur’an Allah
berfirman Fang karena minggu mau telepon
Kalau ada savouring painted the meaning
of God di ayat yang lain uang handal
Nadine Ayub Titu nao videonya tuntuang
miskin barangsiapa yang berat melakukan
puasa Romadlon karena sakit atau karena
yang lain maka dia bisa
dengan ke dia dan dia tidak berdosa
seandainya Memang karena dia tidak mampu
membayar puasa Romadhon yang
ditinggalkan di tahun lalu karena ada
orders are in sebagaimana yang tadi saya
sampaikan Tetapi kalau dia meninggalkan
puasa di tahun kemarin dan dia punya
kesempatan untuk membayar puasanya
mengganti puasanya tetapi waktu yang dia
miliki itu tidak siap pakai untuk
berpuasa mengganti puasa yang
ditinggalkan dan sampik datang puasa
yang selanjutnya artinya dia
meninggalkan puasa tidak berpuasa di
tahun kemarin dan sampai datang Puasa
tahun ini dia tidak mengqadha puasanya
Padahal dia punya
cepetan maka dia terhitung berdosa atas
hal itu Dan dia masih tetep punya
kewajiban untuk mengqadha puasanya para
ulama dalam hal ini berbeda pendapat
apakah dia masih punya kewajiban yang
lain selain mengqadha puasanya Sebagian
ulama mengatakan bahwasanya kalau sampai
tahun ini datang bulan Romadhon dan dia
belum combonya Padahal dia punya
kesempatan untuk itu maka selain Dia
harus mengqadha nya dia juga harus
membayar fidyah
ini artinya kewajiban dia menjadi dua yang
pertama adalah tetap mengqadha puasa
Romadlon yang dia tinggalkan yang kedua
dia harus membayar kafaroh denda karena
sudah sampai datang ROM Ambon yang out
ini dan dia masih belum menunaikan
kewajibannya maka dia diganti dengan
ditambah dengan membayar Fidyah sebagai
kafarah sebagai hukuman karena dia Abay
dalam menunaikan kewajibannya sebagai
ulama yang lain mengatakan tidak wajib
membayar kafaroh Fidyah Tetapi dia hanya
mengqadha puasanya dia berdosa karena
sudah meninggalkan kobok bulan Romadlon
was around Padahal dia punya kesempatan
dia berdosa tetapi kewajibannya hanya
tetap mengqadha saja dan dia bisa
menambahkan melakukan
amalan kebaikan yang lain untuk
menghapus dosa yang dia lakukan karena
sudah HP terhadap kewajibannya dalam
mengqadha puasa dalam Alquran
disampaikan in al-hasanah yuhibbuna stay
at sesungguhnya kebaikan
Hai itu bisa menghapuskan keburukan dia
melakukan banyak kebaikan untuk
menghapus dosa karena dia sudah Abay
dalam mengqadha puasa Romadhon nya itu
yang bisa kami sampaikan Semoga saja
bisa menunjukkan manfaat.