Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Halo semuanya kembali lagi
bersama saya di blog ini
nah hari ini kami akan membahas tentang
kriteria membayar Fidyah dengan uang
nah ini untuk anda
yang mungkin harus tidak berpuasa
terpaksa tidak berpuasa karena sakit
atau karena hamil dan menyusui untuk
menjawabnya langsung saja untuk lebih
jelasnya kita langsung tanya ke Ustad
yang sudah hadir bersama
kami di sini

Assalamualaikum Ustad baik
Nah langsung saja ya ini seperti apa sih
Ustad kriteria untuk membayar Fidyah
puasa tapi dengan uang bismillah
walhamdulillah salah Kamu salah menilai
sudilah ma’badul Hah memang sebenarnya
di dalam agama islam itu banyak
kewajiban-kewajiban yang harus
diperlakukan oleh umatnya
yang termasuk kewajiban yang yang primer
ya yang masuk dalam rukun Islam yaitu
ibadah puasa Namun demikian sewajibnya
bulan puasa tetapi ada rukhsoh ataupun
dispensasi ataupun keringanan yang
diberikan oleh syariat oleh syara ini
terhadap orang-orang yang memang tidak
memungkinkan untuk berkuasa keringanan
itu termaktub di termasuk di dalam
Alquran ataupun di dalam hadits ataupun
yang memang menjadi di atau dialami oleh
para sahabat di masa Rasulullah
Shallallahu salam lalu ketika mereka
tidak berkuasa misalnya karena sangat
tua kan kita masih menjumpai ada simbah
simbah kita yang mungkin usianya sudah
diatas 70 tahun sudah lemah sakit
ataupun perempuan yang sedang hamil
hamil kandungannya mungkin kurang kurang
sehat gitu kan ataupun dalam
jalanan nah Ketika seseorang berhutang
puasa dan itu diperbolehkan dengan
kriteria tersebut maka melekat kepadanya
yaitu kewajiban membayar Fidyah tentang
kaifiyah atau tata cara membayar Fidyah
ini ada dua ada dua kelompok besar dari
kalangan para ulama Salaf yang
menyampaikan pendapat yang pertama ini
mayoritas jumhur mereka mengatakan bahwa
Fidyah itu harus dibayar dengan berupa
bahan makanan pokok.
jadi belakangan ada orang bertanya
boleh tidak memberikan atau membayar
Fidyah itu dengan ngasih makan makanan
yang sudah matang dimasak dulu gitu Ya
ada juga seperti yang ditanyakan Mbak
Ratu tadi itu boleh tidak membayar
Fidyah dengan menggunakan uang Nah kalau
dari kalangan jumhur ulama mereka
mengatakan bahwa membayar Fidyah itu
harus menggunakan bahan makanan pokok
lokal atau warga setempat masyarakat
setempat sedang kalau di Indonesia bisa
beragam untuk mungkin di Indonesia timur
makanan pokok mereka mungkin bukan beras
sagu misalnya dia bisa menggunakan itu
jadi kalaupun misalnya di Indonesia itu
secara globalnya adalah beras makanan
pokoknya tetapi dalam ke lokalitasnya
masing-masing itu kan punya
sendiri-sendiri ya Bisa saja
dalam kebudayaan lokal itu daerah Jogja
sebelah mana di dekat daerah Jogja bisa
woonosari soalnya mereka makan makanan
pokok nya dari Apa itu dari singkong Ya
sudah itu juga bisa adanya tidak perlu
dipaksakan menjadi beras semua
diseragamkan karena pada intinya adalah
itu makanan-makanan lokal bahan makanan
lokal ini ini harus kita garisbawahi
bahan makanan lokal bukan mateng ya tapi
mentah menurut jumhur atau mayoritas
ulama Kenapa karena tujuannya adalah
fungsi dan pemanfaatannya lebih luas
misalnya saya bayar Fidyah kepada orang
kepada seseorang yang berupa beras yang
masih mentah Itu Si Fulan itu bisa
menyimpannya bisa kalau misalnya
biji-bijian yang saya berikan jagung
bisa dia tanam atau bisa dia makan jadi
kemanfaatan untuk memenuhi hajat hidup
orang yang menjadi penerima video itu
luas gitu tetapi ada peluang yang
disampaikan oleh kalangan ulama Hanafiah
mereka mengatakan bahwa boleh saja dafuq
5 atau membayar seharga pernah banyak
Fidyah tadi itu dengan menggunakan uang
tetapi kata para ulama kalau kita
mengikuti mazhab hanafiyah ini Berarti
jumlahnya bukan namun lagi Eh kalau 6
Ton itu 1-mod maka kalau hanafia itu
1shop lebih banyak lagi tinggal kita
cari konversinya 11 berapa jadi paket
mengikuti suatu madzhab itu tidak boleh
tidak boleh separo separo ya tetapi satu
paket misalnya kayak orang mau mengikuti
tata cara wudhu nya mazhab Hanafi
misalnya berarti dia harus mulai dari
tata cara wudhu nya juga batalnya juga
sekalian jangan wudhunya Hanafi batalnya
Syafi’i nah ini tidak boleh demi
juga dalam hal membayar Fidyah tadi
kalau dia memilih untuk membayar Fidyah
dengan menggunakan uang Waka kalau
misalnya beli beras satu kilo sekarang
12006 on-nya berapa lah masalahnya ini
sudah tidak mengikuti madzhab Syafi’i
maka harus disesuaikan dengan hitungan
membayar Fidyah alamat hak siapa anak
sih dan tapi begini menurut Dr Wahbah
zuhaily beliau punya pendapat bahwa
ketika seseorang memilih mau untuk
membayar Fidyah dengan apa namanya
dengan uang dan itu boleh-boleh saja
alasan dari beliau adalah karena Fidyah
itu tujuannya untuk memberikan nafkah
kepada para penerima sehingga ini
penting kita tahu bahwa dalam Alquran
itu orang-orang yang berhak menerima
pemberian itu kan ada delapan golongan i
ia Gan bukan bukan hanya fuqoro masakin
tapi ada orang yang terbebani hutang
misalnya ada orang yang mualaf itu juga
menerima tapi khusus Fidyah ini itu
hanya boleh didistribusikan kepada dua
orang yaitu kepada Arok dan masakin
uh Nah kepada orang-orang yang memang
sangat berkekurangan para fuqoro dan
kepada orang-orang miskin yang
penghasilannya itu hanya cukup untuk
hari ini seperti itu pakaian berarti
intinya ketika kita membayarkan Fidyah
dengan menggunakan uang itu
diperbolehkan tapi harus dikonversikan
lagi ya status WA yang diikuti yaitu Oke
begitu tribunners Jadi jangan lupa untuk
membayar Fidyah terutama untuk Anda yang
terpaksa tidak bisa melaksanakan puasa
ramadhan kita ketemu lagi ditanya Ustad
edisi selanjutnya. Terima kasih