Pengerian Nahi (Larangan), Bentuk Kata Nahi, Kaidah Nahi & Contohnya

Posted on

Nahi adalah kata dalam bahasa Arab yang memiliki arti “larangan” atau “dilarang”. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum Islam.

Bentuk kata “nahi” dalam bahasa Arab sendiri merupakan bentuk lampau dari kata “naha”, yang artinya “mencegah”, “menolak”, atau “melarang”. Di sini, bentuk kata “nahi” digunakan untuk menunjukkan larangan pada perbuatan atau tindakan tertentu.

Pengerian Al-Nahyu (Larangan) Menurut bahasa An-Nahyu berarti larangan. Sedangkan menurut istilah ialah: اَلنَّهْيُ : طَلَبُ التَّرْكِ مِنَ الأَعْلىَ إِلىَ اْلأَدْنىَ “An-Nahyu (larangan) ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (kedudukannya)”. Kedudukan yang lebih tinggi disini adalah Syaari’ (Allah Swt atau Rasul Nya) dan kedudukan yang lebih rendah adalah mukallaf. Jadi nahi adalah larangan yang datang dari Allah atau Rasul Nya kepada mukallaf.

Kaidah nahi merupakan suatu aturan atau prinsip dalam hukum Islam yang mengatur tentang hal-hal yang dilarang atau diharamkan. Kaidah ini dapat ditemukan dalam berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad para ulama.

Bentuk Kata Nahi 1. Fi’il Mudhari yang didahului dengan “la nahiyah” / lam nahi = janganlah وَلاَ تَأْكُلُـوْا أَمْـوَالَكُمْ بَيْنَكُـمْ بِالْبَاطِلِ “Dan jangan engkau memakan harta saudaramu dengan cara batil.” (QS Al Baqarah : 188) وَلاَ تُفْسِــدُوْا فىِ اْلأَرْضِ “Janganlah engkau berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS Al-Baqarah : 11)

Contoh-contoh dari kaidah nahi dalam hukum Islam adalah sebagai berikut:

  1. “Segala sesuatu yang memabukkan haram.”
  2. “Segala sesuatu yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain haram.”
  3. “Segala bentuk perbuatan yang merusak lingkungan dan merugikan makhluk hidup lain haram.”
  4. “Segala bentuk kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain haram.”
  5. “Segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moralitas haram.”

Beberapa contoh tindakan yang diharamkan dalam Islam berdasarkan kaidah nahi adalah minum minuman keras, berjudi, mencuri, berzina, menyakiti orang lain, memakan daging babi, dan berbohong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *