‘Am atau umum adalah salah satu konsep penting dalam ilmu nahwu dan syariat Islam. Secara harfiah, ‘am berarti “umum” atau “luas”. Dalam konteks hukum Islam, ‘am merujuk pada suatu hukum atau perintah yang berlaku untuk seluruh umat Muslim, tanpa terkecuali.

Bentuk lafazh ‘am dalam bahasa Arab biasanya terdiri dari kata kerja atau kata benda yang tidak memiliki tambahan akhiran atau infleksi. Contoh kata-kata ‘am dalam bahasa Arab adalah “kul” (makan), “sharib” (minum), “rajul” (pria), dan “mar’ah” (wanita).
Kaidah ‘am menyatakan bahwa hukum atau perintah yang berlaku dalam Islam, kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya, berlaku secara umum dan luas untuk seluruh umat Muslim. Dalam konteks ini, dalil yang dimaksud adalah al-Quran dan hadis Nabi.
Beberapa contoh dari ‘am dalam hukum Islam adalah sebagai berikut:
- Shalat lima waktu: Perintah untuk melaksanakan shalat lima waktu adalah hukum ‘am yang berlaku bagi seluruh umat Muslim.
- Larangan makan daging babi: Larangan makan daging babi adalah hukum ‘am yang berlaku bagi seluruh umat Muslim.
- Larangan berjudi: Larangan berjudi adalah hukum ‘am yang berlaku bagi seluruh umat Muslim.
- Larangan zina: Larangan berzina adalah hukum ‘am yang berlaku bagi seluruh umat Muslim.
- Larangan memakan harta orang lain secara zalim: Larangan memakan harta orang lain secara zalim adalah hukum ‘am yang berlaku bagi seluruh umat Muslim.
Hukum atau perintah yang bersifat ‘am harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh umat Muslim. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan dan persatuan dalam menjalankan ajaran Islam serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan umat manusia.
Dengan demikian, pemahaman mengenai konsep ‘am atau umum dalam hukum Islam dapat membantu kita dalam menjalankan ajaran Islam dengan benar dan meraih keberkahan dalam hidup ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.