Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang dilandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Asuransi syariah bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pihak yang diasuransikan dengan cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah tersebut meliputi prinsip keadilan, kejujuran, tanggung jawab sosial, dan menghindari riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan).

Dasar hukum asuransi syariah dapat ditemukan dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadits, dan fatwa para ulama. Dalam Al-Quran, ada beberapa ayat yang menegaskan pentingnya saling menolong dan saling membantu antara sesama manusia, termasuk dalam hal memberikan perlindungan finansial. Hadits juga menegaskan pentingnya saling membantu dan saling melindungi.
Dalam praktiknya, asuransi syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 97/POJK.05/2016 tentang Perusahaan Asuransi Syariah. Regulasi ini menetapkan standar operasional dan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga mengeluarkan fatwa-fatwa terkait dengan asuransi syariah. Fatwa-fatwa tersebut berisi panduan dan penjelasan mengenai prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi dalam transaksi asuransi syariah.
Asuransi syariah di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan asuransi syariah ini tidak hanya didorong oleh tingginya permintaan dari masyarakat, tetapi juga oleh dukungan dari pemerintah dan regulasi yang semakin berkembang. Saat ini, sudah ada banyak perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia dan menawarkan produk asuransi syariah yang bervariasi, seperti asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, dan asuransi jiwa.
Dalam kesimpulannya, asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Dasar hukum asuransi syariah dapat ditemukan dalam sumber-sumber hukum Islam dan diatur dalam regulasi pemerintah. Dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah dapat memberikan manfaat finansial yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.