Bank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam kegiatan dan usaha bank syariah meliputi adanya profit sharing antara bank dan nasabah, penghindaran kegiatan bisnis yang haram atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, serta pembagian risiko antara bank dan nasabah. Selain itu, bank syariah juga memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dasar hukum perbankan syariah di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini mengatur tentang tata cara pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan bank syariah. Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan perundang-undangan lain yang turut mengatur tentang kegiatan dan usaha bank syariah, diantaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Program Corporate Social Responsibility Bank Umum Syariah.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Pelaksanaan Fungsi Payment Gateway untuk Bank Umum.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, bank syariah juga diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengeluarkan panduan dan pedoman bagi bank syariah dalam menjalankan kegiatannya. Fatwa DSN memiliki kekuatan hukum dan dianggap sebagai acuan dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kegiatan bank syariah.
Kesimpulannya, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dan memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dasar hukum perbankan syariah di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Fatwa Dewan Syariah Nasional juga memiliki kekuatan hukum dalam mengatur kegiatan bank syariah. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan bank syariah dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.