Pengertian Khas (Khusus), Dalalah Khas, Hukum lafadz Khas berikut Contohnya

Posted on

Khas atau khusus adalah istilah yang digunakan dalam ilmu nahwu dan syariat Islam untuk merujuk pada hukum atau perintah yang berlaku hanya pada golongan tertentu atau hal-hal yang memiliki kriteria tertentu.

Dalalah khas adalah dalil atau petunjuk yang menunjukkan bahwa suatu hukum atau perintah hanya berlaku pada golongan tertentu atau pada hal-hal yang memiliki kriteria tertentu. Dalil khas ini dapat ditemukan dalam al-Quran atau hadis Nabi.

Hukum lafadz khas adalah hukum yang mengikat hanya pada golongan atau hal-hal yang sesuai dengan kriteria atau syarat yang telah ditetapkan. Hukum ini tidak berlaku secara umum untuk semua orang.

Contoh kalimat dengan lafadz khas dalam hukum Islam adalah sebagai berikut:

  1. Pada saat berwudhu, hanya bagian yang dibasuh dengan air yang dianggap bersih, sedangkan bagian yang tidak dibasuh masih dianggap kotor. Hal ini dapat dilihat dari hadis Nabi yang menyatakan, “Wudhu itu terdiri dari enam perkara: mencuci wajah, dua tangan, kepala, dua kaki, dan membaharui [membasuh] seluruh anggota badan yang diperintahkan.” (HR. Muslim)
  2. Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang-orang miskin dan fakir yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan keluarga. Hal ini dapat dilihat dari hadis Nabi yang menyatakan, “Wajiblah atas setiap muslim zakat fitrah, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Larangan memakan bangkai hewan (mayitah) hanya berlaku pada hewan yang mati karena sebab yang tidak wajar atau tidak alami, seperti tertimpa, tenggelam, atau dimangsa oleh binatang buas. Hal ini dapat dilihat dari ayat dalam al-Quran yang menyatakan, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging) binatang yang disembelih bukan demi Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan (dilarang bagimu) yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3)

Dalam praktiknya, pemahaman mengenai lafadz khas dalam hukum Islam memerlukan kajian dan analisis yang mendalam. Hal ini bertujuan agar kita dapat memahami dengan tepat dan menjalankan ajaran Islam dengan benar serta mendapatkan keberkahan dalam hidup ini.

Demikianlah penjelasan mengenai konsep khas dalam hukum Islam, semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi kita dalam menjalankan ajaran Islam secara benar dan meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *